PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 28
BAB 2 — Pasal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Kabinet;
www.peraturan.go.id
2015, No.33 10
- penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- penyelenggaraan fasilitasi pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan dan anggaran, akuntabilitas kinerja, dan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pengadaan, pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet, serta penyediaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- pemberian dukungan administrasi bagi Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
