PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 18
BAB 2 — Pasal
(1) Deputi Bidang Kemaritiman berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Kemaritiman dipimpin oleh Deputi.
BAB 2 — Pasal
(1) Deputi Bidang Kemaritiman berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Kemaritiman dipimpin oleh Deputi.