PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 17
BAB 2 — Pasal
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri dari
paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau
kelompok jabatan fungsional.
(3) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau
kelompok jabatan fungsional.
Bagian Keenam Deputi Bidang Kemaritiman
