PERPRES
GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Belanja Kementerian Agama.
(2) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas
Provinsi, Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan pada masing- masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
