PERPRES
GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
Pasal 15
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Ketua Gugus Tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan
dan penanganan pornografi kepada Presiden secara tahunan dan lima tahunan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran.
(3) Laporan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran.
PEMBIAYAAN
