Pasal 97
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya peristiwa penting lainnya. (2) Peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain perubahan jenis kelamin. (3) Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya;
b. KTP dan KK yang bersangkutan; dan c. Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan peristiwa Penting lainnya. (4) Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana; b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan peristiwa Penting lainnya, dan mencatat serta merekam dalam register peristiwa Penting lainnya pada database kependudukan; c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
