Pasal 96
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pencatatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari
Warga Negara INDONESIA menjadi Warga Negara Asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dilakukan di Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat Persetujuan Perubahan Status Kewarganegaraan Warga Negara INDONESIA menjadi Warga Negara Asing dari negara yang bersangkutan; b. fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin; dan d. fotokopi Paspor. (3) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler; b. Pejabat Konsuler melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan perubahan status kewarganegaraan dan mencatat dan merekam dalam register perubahan kewarganegaraan di luar negeri; c. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan INDONESIA; d. Pejabat Konsuler mengirim data perubahan status kewarganegaraan kepada Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan untuk diteruskan kepada departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri; e. Departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri meneruskan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan; f. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
