Pasal 85
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kematian bagi Warga Negara INDONESIA, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : a. Surat Keterangan tentang terjadinya kematian dari rumah sakit di negara setempat; b. Paspor Republik INDONESIA; atau c. identitas lainnya. (3)Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara: a. Pelapor mengisi Formulir Pencatatan Kematian dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler; b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian; c. Pejabat Konsuler mengirimkan data kematian Warga Negara INDONESIA kepada Instansi Pelaksana di wilayah tempat domisili yang bersangkutan melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri; d. Instansi Pelaksana di wilayah tempat domisili sebagaimana dimaksud pada huruf c mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
