Pasal 84
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Kematian Warga Negara INDONESIA di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dicatatkan pada Instansi yang berwenang di negara setempat. (2) Kematian Warga Negara INDONESIA yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi syarat berupa: a. Surat Keterangan Kematian dari negara setempat; b. fotokopi Paspor Republik INDONESIA; dan/atau c. identitas lainnya.
(3) Pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara: a. Pelapor mengisi Formulir Pelaporan Kematian dengan menyerahkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler; b. Pejabat Konsuler mencatat pelaporan kematian Warga Negara INDONESIA dalam Daftar Kematian Warga Negara INDONESIA dan memberikan surat bukti pencatatan kematian atau Surat Keterangan Kematian; c. Pejabat Konsuler mengirimkan data kematian Warga Negara INDONESIA kepada Instansi Pelaksana di tempat domisili yang bersangkutan melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri; d. Instansi Pelaksana yang menerima data kematian mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
