Pasal 71
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan dilakukan oleh Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat Keterangan tentang terjadinya perkawinan di negara setempat; b. Pas photo suami dan isteri; c. fotokopi Paspor Republik INDONESIA; dan d. fotokopi KTP suami dan isteri bagi penduduk INDONESIA. (3) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Warga Negara INDONESIA mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler. b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
