Pasal 70
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pencatatan perkawinan bagi Warga Negara INDONESIA di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dilakukan pada Instansi yang berwenang di negara setempat. (2) Perkawinan Warga Negara INDONESIA yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi syarat berupa foto kopi: a. bukti pencatatan perkawinan/akta perkawinan dari negara setempat; b. Paspor Republik INDONESIA; dan/atau c. KTP suami dan isteri bagi penduduk INDONESIA. (3) Pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara : a. Warga
mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan dengan menyerahkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler. b. Pejabat Konsuler mencatat pelaporan perkawinan Warga Negara INDONESIA dalam Daftar Perkawinan Warga Negara INDONESIA dan memberikan surat bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat.
