Pasal 67
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan. (2) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan; b. KTP suami dan isteri; c. Pas foto suami dan isteri; d. Kutipan Akta Ke1ahiran suami dan isteri; e. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing. (3) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara: a. Pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan pada UPTD Instansi Pe1aksana atau pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. Pejabat Pencatatan Sipil pada UPTD Instansi Pelaksana atau Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan; c. Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri; d. Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat domisilinya.
