PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK...
Pasal 66
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pencatatan pelaporan lahir mati, dilakukan setelah memenuhi syarat: a. Surat pengantar RT dan RW; dan b. Keterangan lahir mati dari dokter/bidan/penolong kelahiran. (2) Berdasarkan pencatatan pelaporan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati atas nama Kepala Instansi Pelaksana. (3) Kepala Desa/Lurah berkewajiban mengirim Surat Keterangan Lahir Mati kepada Petugas perekaman data kependudukan di
kecamatan. (4) Pencatatan pelaporan lahir mati Orang Asing dilakukan oleh Instansi Pelaksana.
