Pasal 63
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Kelahiran anak Warga Negara INDONESIA di atas kapal laut atau pesawat terbang di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA diberikan Surat Keterangan Kelahiran oleh Nakhoda Kapal Laut atau Kapten Pesawat Terbang. (2) Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang terjadi di dalam wilayah INDONESIA berlaku ketentuan mengenai pencatatan kelahiran di luar tempat domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. (3) Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan
berlaku ketentuan mengenai pencatatan kelahiran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62.
