PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK...
Pasal 62
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60 setelah kembali ke INDONESIA melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan kelahiran dari luar negeri.
