Pasal 60
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan kelahiran Warga Negara INDONESIA dilakukan pada Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran; b. fotokopi Paspor Republik INDONESIA orang tua; atau c. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orangtua. (3) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Warga Negara INDONESIA mengisi formulir Pencatatan Kelahiran dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler. b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
