Pasal 59
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Kelahiran Warga Negara INDONESIA di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dicatatkan pada Instansi yang berwenang di negara setempat. (2) Kelahiran Warga Negara INDONESIA yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi syarat: a. bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat; b. fotokopi Paspor Republik INDONESIA orang tua; dan c. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua. (3) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara: a. Warga
mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran dengan mnyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler.
b. Pejabat Konsuler mencatat laporan kelahiran Warga Negara INDONESIA dalam Daftar Kelahiran Warga Negara INDONESIA dan memberikan surat bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat.
