Pasal 52
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pencatatan kelahiran penduduk Warga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran; b. nama dan identitas saksi kelahiran; c. KK orang tua; d. KTP orang tua; dan e. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua. (2) Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pencatatan kclahiran tetap dilaksanakan. (3) Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran; b. Kutipan Akta Nikahl Akta Perkawinan orang tua; c. KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap; d. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan/atau e. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan. (4) Persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf f, dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.
