PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK...
Pasal 51
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran. (2) Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhalikan: a. tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara INDONESIA; b. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara INDONESIA; c. tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing; d. di luar tempat domisili ibunya bagi pcnduduk Orang Asing; e. Orang Asing pemegang Izin Kunjungan; dan f. anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.
