Pasal 38
BAB 2 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Pendaftaran bagi penduduk Warga Negara INDONESIA yang akan pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat pengantar pindah dari RT dan RW; b. KK; dan c. KTP. (2) Pendaftaran bagi Warga Negara INDONESIA yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud da1am Pasal 37 huruf b dilakukan setelah memenuhi syarat berupa paspor atau dokumen pengganti paspor. (3) Pendaftaran bagi orang asing yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Paspor; dan b. Izin Tinggal Terbatas. (4) Pendaftaran bagi Orang Asing yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. KK dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; dan b. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas.
