PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK...
Pasal 37
BAB 2 — PENDAFTARAN PENDUDUK
Perpindahan penduduk antar negara, meliputi klasifikasi sebagai berikut: a. Penduduk Warga Negara INDONESIA pindah ke luar negeri untuk menetap dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih berturut-turut. b. Warga Negara INDONESIA datang dari luar negeri karena pindah dan menetap di INDONESIA; c. Orang Asing datang dari luar negeri dengan Izin Tinggal Terbatas;
d. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke luar negeri.
