PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK...
Pasal 108
BAB 4 — PENETAPAN DENDA ADMINISTRATIF DAN BIAYA PELAYANAN
(1) Biaya pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing.
(2) Biaya pelayanan pencatatan sipil di luar wilayah Negara Kesatuan
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak.
