PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK...
Pasal 107
BAB 4 — PENETAPAN DENDA ADMINISTRATIF DAN BIAYA PELAYANAN
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah. (2) Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhalikan Ketentuan UNDANG-UNDANG dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.
