PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI
Pasal 3
Besarnya tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
