PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti, diberikan tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti setiap bulan.
