PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2021, No.95 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2021
,
ttd.
2021, No.95 -6-
