PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 60 Tahun 2007 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan
Perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
