PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
(1) Kepala Badan Ekonomi Kreatif yang mengepalai dan
memimpin Badan Ekonomi Kreatif diberikan
tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh
persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan
Badan Ekonomi Kreatif.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2017.
