PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
