PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 93
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
