PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 92
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
