PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 86
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN,
(1) Pejabat struktural eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri.
(4) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan
diberhentikan oleh Pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang oleh Menteri.
