Pasal 85
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Kementerian, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala
Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b. atau Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Asisten Deputi, Inspektur, dan Kepala Pusat Pendidikan
dan Pelatihan adalah jabatan struktural eselon II.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Istana Kepresidenan Bogor, Kepala Istana Kepresidenan
Yogyakarta adalah jabatan struktural eselon II.b atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(5) Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Istana Kepresidenan Cipanas
dan Kepala Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
www.peraturan.go.id
2015, No.32 28
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural
eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
