PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
- pengurusan dan pelayanan keprotokolan, media massa, dan pembinaan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, baik di Istana Wakil Presiden atau di kediaman resmi Wakil Presiden, maupun di tempat lain;
- pelaksanaan koordinasi dengan Kepala Sekretariat Presiden dan Sekretaris Militer Presiden dan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas keprotokolan dan pengamanan bagi Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;
- perencanaan, pengurusan, dan penyiapan jamuan yang diperlukan dalam acara-acara Wakil Presiden, baik di Istana Wakil Presiden atau di kediaman resmi Wakil Presiden, maupun di tempat lain;
www.peraturan.go.id
2015, No.32 16
- perencanaan dan pengaturan tata tempat atau pengaturan ruang di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden yang diperlukan bagi kegiatan sehari-hari Wakil Presiden termasuk persidangan;
- pengurusan dan pelayanan acara kunjungan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden di dalam negeri maupun ke luar negeri;
- penyediaan perlengkapan, pemeliharaan, dan pembiayaan pembinaan kepegawaian, ketertiban dan keamanan dalam;
- pengelolaan ketatausahaan termasuk pengaturan dan pengamanan tata persuratan serta kearsipan;
- perencanaan anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;
- pengelolaan dana operasional Wakil Presiden;
- pengaturan urusan dalam, penataan ruang, penyediaan sarana kerja dan pengamanannya;
- pemeliharaan gedung istana dan kantor staf beserta peralatan, perlengkapan dan lingkungannya, termasuk rumah kediaman resmi Wakil Presiden;
- pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden.
