PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 39
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil Presiden dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden di bidang keprotokolan dan media massa, perencanaan dan keuangan, ketatausahaan dan teknologi informasi, serta pelayanan administrasi umum dan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden.
