PERPRES
PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2013
,
www.djpp.depkumham.go.id
