PERPRES
PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Memorandum Saling Pengertian dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Italia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Memorandum Saling Pengertian dalam Bahasa Inggris.
