Pasal 95
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Susunan organisasi eselon I Kementerian Luar Negeri terdiri atas: a. Wakil Menteri Luar Negeri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat ...
epkumham.go
c. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; d. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; e. Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN; f. Direktorat Jenderal Multilateral; g. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; h. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; i. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; j. Inspektorat Jenderal; k. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; l. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; m. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; n. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan o. Staf Ahli Bidang Manajemen.
