PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 94
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
