Pasal 703
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
(1) Staf Ahli Bidang Pengarusutamaan Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga mengenai masalah pengarusutamaan pemuda dan olahraga. (2) Staf Ahli Bidang Revitalisasi Gerakan Pramuka mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga mengenai masalah revitalisasi gerakan pramuka. (3) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Keolahragaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga mengenai masalah sumber daya keolahragaan. (4) Staf Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga mengenai masalah informasi dan komunikasi pemuda dan olahraga. BAB IV ...
epkumham.go
