PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 702
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan harmonisasi dan kemitraan di bidang pemuda dan olahraga; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan harmonisasi dan kemitraan di bidang pemuda dan olahraga; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan harmonisasi dan kemitraan di bidang pemuda dan olahraga; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
