PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 690
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pemuda dan Olah Raga terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; c. Deputi ...
epkumham.go
c. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; d. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; e. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; f. Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan; g. Staf Ahli Bidang Pengarusutamaan Pemuda dan Olahraga; h. Staf Ahli Bidang Revitalisasi Gerakan Pramuka; i. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Keolahragaan; dan j. Staf Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi Pemuda dan Olahraga.
