Pasal 689
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 688, Kementerian Pemuda dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemuda dan olahraga; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemuda dan olahraga; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olah Raga; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olah Raga; dan e. penyelenggaraan fungsi operasionalisasi kebijakan pembinaan dan pengembangan kepemudaan dan keolahragaan sesuai dengan UNDANG-UNDANG di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
