Pasal 68
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Susunan organisasi eselon I Kementerian Dalam Negeri terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; c. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum; d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; f. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; g. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; h. Direktorat Jenderal Keuangan Daerah; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pendidikan dan Pelatihan; l. Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antar Lembaga; m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan; n. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan; o. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kependudukan; dan p. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. Pasal 69 ...
epkumham.go
