PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 67
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri; b. pengelolaan ...
epkumham.go
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
