Pasal 654
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
(1) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai masalah sumber daya alam, lingkungan hidup, dan perubahan iklim. (2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai masalah hubungan kelembagaan. (3) Staf ...
epkumham.go
(3) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai masalah sumber daya manusia dan penanggulangan kemiskinan. (4) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembiayaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai masalah ekonomi dan pembiayaan. (5) Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Kemaritiman mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai masalah tata ruang dan kemaritiman.
