Pasal 653
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; b. koordinasi ...
epkumham.go
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
