Pasal 593
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
(1) Staf Ahli Bidang Lingkungan Global mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai masalah lingkungan global. (2) Staf ...
epkumham.go
(2) Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai masalah sosial, budaya, dan kesehatan lingkungan. (3) Staf Ahli Bidang Energi Bersih dan Terbarukan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai masalah energi bersih dan terbarukan. (4) Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai masalah perekonomian dan pembangunan berkelanjutan. (5) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai masalah hukum dan hubungan antar lembaga.
