Pasal 592
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sarana teknis lingkungan dan peningkatan kapasitas; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sarana teknis lingkungan dan peningkatan kapasitas; c. pelaksanaan fungsi teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di bidang pembinaan sarana teknis lingkungan dan peningkatan kapasitas; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pembinaan sarana teknis lingkungan dan peningkatan kapasitas; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
