Pasal 576
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Susunan organisasi eselon I Kementerian Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Tata Lingkungan; c. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; d. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim; e. Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah; f. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan; g. Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat; h. Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas; i. Staf Ahli Bidang Lingkungan Global; j. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Kesehatan Lingkungan; k. Staf Ahli Bidang Energi Bersih dan Terbarukan; l. Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Berkelanjutan; dan m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga.
